KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Pembelajaran tatap muka akan dilakukan pada 18 Januari 2021.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Ketapang, tertanggal 14 Januari 2021. Surat tersebut guna menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.
Melalui surat edaran tersebut yang dikeluarkan dengan Nomor 420/0/0/DISDIK-B.1, Bupati Ketapang menyampaikan, kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, negeri/swasta, SPNF SKB Negeri Ketapang, serta PKBM Paket A, B, dan C dan satuan pendidikan kesetaraan di Ketapang dapat dilaksanakan mulai 18 Januari 2021.
Pembelajaran tatap muka tersebut dapat digelar dengan persyaratan satuan pendidikan sudah melengkapi sarana/prasarana protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, satuan pendidikan sudah mengisi daftar periksa di data pokok pendidikan (Dapodik) melalui link http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/index.php dengan status Siap.
“Sedangkan satuan pendidikan yang dinyatakan belum siap, wajib melengkapi kekurangan yang ada untuk selanjutnya mengisi ulang di link yang telah tersedia,” kata Martin dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya di surat edaran Bupati Ketapang tertuang bahwa kepala sekolah, guru, dan pegawai administrasi wajib masuk ke sekolah setiap hari sesuai hari kerja dan tidak libur. Hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan hal teknis lainnya mengacu pada surat edaran Bupati Ketapang Nomor: 420/2799/DISDIK-B.1 tanggal 23 Desember 2020 yang telah diterbitkan sebelumnya. (*)